Info Lengkap Surat Izin Tempat Usaha: Syarat, Cara Buat, & Contoh

Info Lengkap Surat Izin Tempat Usaha – Surat Izin Tempat Usaha (SITU) merupakan salah satu syarat legalitas yang harus Anda miliki sebelum memulai bisnis, khususnya bisnis offline yang memerlukan toko fisik.

Oleh karena itu, agar bisnis Anda tidak terkena masalah di kemudian hari akibat syarat legalitas yang belum terpenuhi, berikut ini ulasan tentang SITU yang harus Anda pahami.

Baca juga: 10 Tips Membuka Bisnis Minimarket Rumahan dengan Modal Sendiri

Pengertian Surat Izin Tempat Usaha 

surat perjanjian jual beli 2 - Surat Izin Tempat Usaha

Surat Izin Tempat Usaha adalah surat yang diberikan kepada perorangan, badan hukum, atau badan usaha untuk memiliki tempat usaha. Surat ini diberikan oleh Pemerintah Daerah setempat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah yang berlaku di daerah tersebut.

Perlu Anda pahami bahwa bisa saja aturan mengenai Surat Izin Tempat Usaha di satu daerah berbeda dengan daerah lainnya. Oleh karena itu, agar tidak terjadi kesalahan, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu bagaimana Peraturan Daerah yang berlaku di lokasi usaha Anda.


Manfaat Memiliki SITU

Sebagai salah satu syarat legalitas, surat ini memiliki peranan penting terhadap bisnis Anda. Surat ini menandakan bahwa bisnis Anda telah mendapatkan izin dari pemerintah setempat untuk melakukan usaha.

Memiliki SITU juga akan membantu meminimalisir konflik dengan masyarakat setempat. Sebab, pengurusan SITU memerlukan izin masyarakat setempat terlebih dahulu. Jadi, jika Anda sudah memiliki surat ini, artinya Anda sudah diterima oleh masyarakat setempat untuk melakukan usaha.

Baca juga: 15 Cara dan Tips Memulai Bisnis Kuliner Hingga Sukses Bagi Pemula


 

 

Syarat Membuat SITUsurat perjanjian jual beli 3 copy

Berikut ini beberapa syarat yang harus Anda penuhi untuk memiliki Surat Izin Tempat Usaha:

  1. Surat permohonan pembuatan SITU dari pemilik usaha dengan dibubuhi materai Rp6.000 dan cap perusahaan
  2. Surat Izin Gangguan (HO) jika dibutuhkan
  3. Surat persetujuan dari masyarakat terdekat, kepala desa atau lurah, dan camat setempat
  4. Akta pendirian usaha beserta perubahannya jika ada bagi perusahaan berbadan hukum
  5. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan
  6. Denah lokasi tempat usaha
  7. Fotokopi KTP pemilik usaha yang sudah dilegalisir camat setempat
  8. Fotokopi NPWP pemilik usaha atau NPWP perusahaan jika sudah berbadan hukum
  9. Pas foto pemilik usaha sebanyak 4 lembar
  10. Fotokopi tanda pelunasan Pajak Bumi Bangunan dan pajak reklame
  11. Berita Acara Pemeriksaan Lokasi.
  12. Fotokopi setoran retribusi Izin Gangguan
  13. Surat Keterangan Fiskal Daerah (Dispenda).
  14. Akta Sertifikat Tanah dan surat bukti kepemilikan.
  15. Jika bukan pemilik tanah, maka surat perjanjian sewa

Cara Membuat Surat Izin Tempat Usaha

Cara membuat SITU sangatlah mudah. Setelah semua dokumen persyaratan Anda lengkapi, maka Anda bisa mengajukan permohonan pembuatan Surat Izin Tempat Usaha ke Dinas Perizinan atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang berada di wilayah tempat usaha Anda nanti.

Setelah permohonan diterima oleh Dinas terkait, maka akan ada petugas yang berwenang melakukan survei ke lokasi usaha Anda. Jika hasil survei tidak menunjukkan adanya kesalahan, maka Dinas terkait akan mengeluarkan surat yang akan berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang.

Baca juga: 7 Tips Membuka Bisnis Waralaba Minimarket Modal Kecil untuk Pemula

 

Contoh SITU

surat perjanjian jual beli 4 copy - Surat Izin Tempat Usaha

Setiap Pemerintah Daerah memiliki formatnya masing-masing dalam hal Surat Izin Tempat Usaha. Namun, secara garis besar, terdapat beberapa poin keterangan yang pasti ada di sebuah SITU.

Berikut ini contoh Surat Izin Tempat Usaha

PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA

DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU

 

SURAT IZIN TEMPAT USAHA

Nomor: 1234578910.1213/VII/2021

 

Memberikan Izin Tempat Usaha

 

Nama Perusahaan : PT Maju Abadi Lestari

Alamat Perusahaan : Jalan S.Parman Kavling 21, Jakarta Barat, DKI Jakarta

Bidang Usaha : Perdagangan Besar/Kecil

Pimpinan/Direktur : Bernardus Rodianto Suhardjo

Luas Tempat Usaha : 50 meter persegi

Berlaku s/d Tanggal : 29 November 2024

 

Dengan ketentuan yang berlaku bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

Surat Izin Tempat Usaha ini sebagai dasar mengajukan surat izin lainnya kepada instansi yang berwenang.

 

Ditetapkan di Jakarta

29 November 2021

 

Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta

 

ttd.

 

Sumargo Arden, S.E., M.Hum

 

Itu dia pengertian, manfaat, syarat, cara membuat, dan contoh Surat Izin Tempat Usaha. Dengan memiliki Surat Izin Tempat Usaha, bisnis Anda sudah dapat berjalan dengan lancar karena sudah terhindar dari masalah legalitas. Tentunya selama Anda juga sudah memiliki izin lainnya, seperti Surat Izin Usaha. Jika Anda belum memilikinya, karena cara membuat Surat Izin Usaha online kini juga sudah sangat dimudahkan lewat layanan Online Single Submission (OSS).

Setelah semua perizinan dimiliki, maka Anda bisa langsung mendirikan dan mengelola usaha Anda. Khusus dalam hal mengelola usaha, agar bisnis Anda bisa berjalan dengan lebih efektif dan efisien, sebaiknya Anda menggunakan aplikasi kasir Moka POS yang hadir dengan beragam fitur dan layanan untuk mengoptimalkan perkembangan bisnis Anda.

 

 

Similar Posts