Sistem Syirkah: Benarkah Bisa Menggantikan Sistem Bisnis Riba?
Dalam memulai sebuah bisnis, tentu Anda akan membutuhkan modal usaha. Jika Anda tidak memiliki simpanan yang cukup untuk memulai usaha Anda, hal yang bisa Anda lakukan adalah meminjam uang di bank atau juga dikenal dengan istilah “kredit bank.” Namun begitu, dalam hukum Islam, peminjaman seperti ini termasuk dalam kategori riba. Untuk menghindari hal ini, Islam sebenarnya mengajarkan sistem kerja sama yang bernama syirkah.
Dilansir dari Brilio, sistem syirkah merupakan “suatu akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk satu usaha tertentu.” Dalam artian, kedua pihak tersebut harus berkontribusi dalam bentuk dana yang berfungsi sebagai modal awal. Pada saat yang sama, mereka harus menyepakati bahwa untung dan rugi bisnis di kemudian hari akan ditanggung bersama. Dalam sistem ini pula, pemodal dan pengusaha adalah satu badan dengan visi dan misi yang sama, meskipun tugas dan fungsinya berbeda.
Akad syirkah juga bukan didasari oleh akad hutang sehingga pemilik modal tidak diperbolehkan meminta jaminan kepada pengelola usaha. Sesuai kesepakatan, pemilik modal sudah mempercayakan modalnya untuk pengelola usaha. Selain itu, pengelola usaha adalah seseorang yang mumpuni dalam mengelola usaha sehingga bisa menghasilkan keuntungan untuk dibagi bersama. Bagi hasil yang dilakukan dalam sistem syirkah ini adalah jika usaha sudah mendapatkan keuntungan dari modal yang diberikan.
Baca Juga: 3 Hal Utama yang Perlu Disiapkan saat Mengajukan Modal di Moka Capital
Jenis bisnis syirkah yang sudah ada
Ada dua jenis syirkah yang bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Dua jenis syirkah tersebut antara lain:
1. Syirkah Amlaak
Syirkah amlaak sendiri memiliki arti yaitu perserikatan dua orang atau lebih yang dimiliki melalui transaksi jual beli seperti warisan, hadiah, dan lain-lain. Dalam hal ini, penguasa harta secara kolektif seperti bangunan, barang bergerak, dan barang berharga. Kedua belah pihak juga tidak boleh mengusik atau mengganggu bagian dari rekan kongsinya ataupun menggunakan tanpa seijin rekan usahanya.
2. Syirkah Uquud
Untuk syirkah uquud memiliki arti akad kerja sama antara dua orang yang bersekutu dalam modal dan keuntungan. Dalam syirkah ini, masing-masing pihak berhak menggunakan barang syirkah dengan kuasa masing-masing.
Ada 4 jenis syirkah uquud ini, antara lain:
- Syirkah al- ‘Inaan: kerja sama yang dilakukan oleh dua orang dengan harta masing-masing dan keuntungan dibagi di antara mereka. Bisa juga, salah seorang berperan sebagai pengelola dan mendapat keuntungan yang lebih banyak dari rekannya. Keuntungan didasarkan pada kesepakatan bersama dan kerugian pun ditanggung sesuai dengan porsi masing-masing mitra usaha.
- Syirkah al-Mudharabah: seseorang menjadi pemodal dan menyerahkan modal usaha untuk pengelola dan pemodal berhak mendapatkan persentase keuntungan tertentu.
- Syirkah al-Wujuuh: kerja sama yang dilakukan antara dua orang atau lebih yang memang memiliki nama baik dalam hal berbisnis. Mereka membeli barang dengan cara kredit dan menjualnya secara tunai. Keuntungan juga dibagi bersama berdasarkan kesepakatan yang sudah ada.
- Syirkah al-Abdaan: dua belah pihak atau lebih yang melakukan kerja sama dan masing-masing memberikan kontribusi kerja tanpa memberikan kontribusi modal.
Anda bisa memilih dan menggunakan di antara beberapa jenis akad syirkah tersebut sesuai dengan kebutuhan serta kesepakatan dengan mitra kerja usaha Anda.
Baca juga kisah inspiratif Mas Ashar, pemilik Bakso Mas Cingkrank di Makassar, yang berhasil membangun bisnis kuliner dengan sistem syirkah.
Akankah sistem syirkah bisa menghadapi sistem riba lainnya di Indonesia?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, mari kita telusuri dua elemen penting yang membedakan sistem syirkah dengan sistem kerjasama lainnya. Elemen penting yang pertama adalah terkait jaminan. Pemodal yang telah mempercayakan seluruh asetnya kepada pemilik bisnis tidak boleh meminta uang jaminan atau uang ganti ketika suatu saat bisnisnya mengalami rugi atau defisit. Maksudnya, sistem syirkah ini tidak mengenal utang atau segala sesuatu yang mengandung unsur utang di dalamnya.
Elemen penting kedua dari sistem syirkah adalah bahwa pemodal juga tidak boleh ikut campur dalam urusan bisnis, seperti aktivitas operasionalnya, catatan pembukuannya, manajemen keuangannya, atau pengelolaan karyawan atau pesanannya. Mereka hanya diperbolehkan memberikan saran, kritik, dan rekomendasi untuk melanggengkan keberlangsungan bisnis. Ini termasuk hal-hal yang menyangkut perkembangan toko dengan membuka cabang, kesejahteraan karyawan, dan kebahagiaan pelanggan.
Kedua elemen penting ini membuat syirkah sebagai sistem kerja sama bisnis yang bisa dikatakan bersih dari riba. Transparansi dalam hal pengelolaan bisnis dan keuangan menjadikannya sistem kerja sama yang menghindari hal-hal yang sifatnya keruh atau tidak jelas antara pemodal dan pengelola bisnis. Namun begitu, di antara sistem-sistem kerja sama lain yang juga sedang berkembang selain syirkah, bisa diprediksikan sistem ini akan berjalan dengan lamban.
Mengapa demikian? Dilansir dari Mebiso, salah satu alasan calon pebisnis ragu-ragu memulai bisnis, khususnya di 2019 adalah “takut kehilangan uang atau modalnya di awal.” Ketakutan ini disertai dengan kenyataan bahwa masih banyak pemodal Indonesia yang belum akrab dengan sistem syirkah dan memilih untuk menjalin kerjasama non-syariah.
Maksudnya, baik pebisnis baru dan pemodal merasa bahwa sistem kerjasama syariah ini bukan pilihan utama untuk membangun bisnis. Keterkaitan sistem kerjasama bisnis dan agama sepertinya masih belum dilirik banyak pihak, dan banyak pihak-pihak yang perlu dipahamkan terlebih dahulu terkait sistem syirkah ini Kalau tidak, sistem ini tetap akan kalah saing dengan sistem kerjasama non-syariah.
Namun demikian, dengan pengetahuan yang mapan dan kesadaran bahwa sistem ini mungkin dilakukan, mungkin saja syirkah bisa merambah bisnis-bisnis di kota besar.
Unduh e-book terbaru kami tentang strategi memaksimalkan penjualan di bulan Ramadan dan mengantisipasi penurunan penjualan setelah lebaran.