Kelebihan dan Kekurangan Usaha Kecil Menengah
Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM) adalah sebuah bangunan usaha yang berskala kecil, memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp.200.000.000,- per tahun tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Umumnya dimiliki secara perseorangan maupun kelompok.