Cara Mengisi Formulir NPWP Online 2022 Lengkap

Cara Mengisi Formulir NPWP Online 2022 Lengkap – Sebagai pengusaha, dalam menjalankan operasional usaha Anda, Anda tentu perlu memiliki apa yang disebut Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP. Memiliki NPWP akan memudahkan Anda untuk menyelesaikan segala administrasi perpajakan, mulai dari lapor pajak hingga pembayaran pajak.

Seiring kemudahan zaman, saat ini pun Anda telah bisa mengandalkan layanan pajak secara online, termasuk mengisi formulir NPWP secara online. Lantas, bagaimana cara mengisi formulir NPWP online? Pahami cara berikut dan selamat mempraktikkannya!

Baca juga: Pajak Restoran di Daerah, Bagaimana Cara Menghitung DPP?


Cara Mengisi Formulir NPWP Pribadi Online Lengkap 2022Cara mengisi formulir NPWP online 3

Tahap 1: Membuat akun di e-Reg Pajak

Bagi Anda yang belum mempunyai akun e-Reg Pajak, Anda bisa terlebih dahulu membuatnya melalui situs e-Reg Pajak di https://ereg.pajak.go.id/daftar. Berikut langkah selengkapnya.

1. Daftar

Kunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/daftar, lalu isi data Anda dengan memasukkan email. Pastikan email yang Anda masukkan adalah email yang masih aktif dan sering Anda gunakan. Isikan kode captcha. Setelah selesai, silakan klik “Daftar”.

2. Aktivasi e-Reg

Setelah melakukan pendaftaran, Anda perlu melakukan aktivasi e-Reg Anda dengan cara mengecek inbox email Anda dan ikuti petunjuk yang diberikan oleh DJP untuk aktivasi e-Reg.

3. Pengisian Formulir Pendaftaran

Setelah mengikuti petunjuk dari email yang dikirimkan oleh DJP, Anda akan langsung diarahkan ke halaman e-Reg. Pada halaman ini, Anda diharuskan mengisi data sesuai petunjuk di setiap kolom isian yang ada. Isilah data sesuai dengan KTP. Selanjutnya, Anda harus membuat password dan mengisi beberapa pertanyaan. Terakhir, klik “Daftar”.

4. Konfirmasi

Setelah pengisian formulir selesai dilakukan, Anda akan mendapatkan notifikasi yang menyatakan bahwa pendaftaran akun telah berhasil.

5. Aktivasi Akun

Cek kotak masuk pada email yang terdaftar dan temukan email dari DJP. Di dalamnya, terdapat link aktivasi yang perlu Anda klik untuk menyelesaikan langkah pembuatan NPWP secara online.

Baca juga: Serba-Serbi Pajak UMKM yang Wajib Diketahui Pemilik Usaha


Tahap 2: Mulai pendaftaran NPWP secara online!

Tahap selanjutnya dari cara mengisi formulir NPWP online adalah login ke ereg.pajak.id/login dengan menggunakan email dan password yang sudah Anda buat ketika mendaftar e-Reg.

Setelah login, Anda diharuskan untuk mengisi kolom sesuai petunjuk. Ada 10 formulir yang harus Anda isi dengan benar dan menggunakan data sesungguhnya. Adapun kesepuluh formulir itu berisi tentang:

  1. Formulir 1 berisikan tentang kategori wajib pajak.
  2. Formulir 2 berisikan formulir pengisian identitas diri. Pada pengisian formulir ini, Anda wajib mengisinya sesuai info yang tertera di KTP.
  3. Formulir 3 berisikan formulir sumber penghasilan utama.
  4. Formulir 4 berisikan formulir alamat KTP Anda serta domisili. Apabila Anda memiliki usaha, Anda juga harus mengisikan alamat usaha Anda.
  5. Formulir 5 adalah formulir alamat domisili. Anda dapat memilih opsi “sama dengan tempat tinggal” jika domisili dan tempat tinggal sama.
  6. Formulir 6 adalah formulir untuk alamat dari usaha Anda. Formulir ini wajib Anda isi ketika Anda memang memiliki usaha. Jika tidak memiliki usaha, formulir ini tidak akan aktif.
  7. Formulir 7 adalah formulir info tambahan. Di sini Anda harus mengisi informasi tentang jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan Anda.
  8. Formulir 8 adalah adalah formulir persyaratan. Jika Anda mengisi formulir untuk NPWP pribadi, Anda hanya perlu meng-upload KTP Anda yang terbaru.
  9. Formulir 9 adalah formulir pernyataan. Di formulir ini, Anda harus menyetujui syarat dan ketentuan yang ada. Setelah itu, Anda dapat klik “Simpan”.
  10. Formulir 10 berisikan formulir untuk mengirim permohonan. Jadi, setelah melakukan pengisian formulir nomor 9, Anda akan mendapat email yang dikirimkan secara otomatis. Di dalamnya terdapat token yang perlu Anda ketikkan kembali di formulir permohonan.

Cara mengisi formulir NPWP online 2022 yang telah dipaparkan di sini mudah sekali, bukan? Dengan memiliki NPWP, Anda dapat menunaikan kewajiban perpajakan yang dibutuhkan untuk memulai sebuah usaha.

Selain NPWP, hal penting lainnya yang perlu Anda lakukan ketika memulai usaha adalah membuat toko online. Apa pun jenis usaha yang Anda geluti, pastinya akan lebih mudah jika Anda memulainya bersama GoStore.

Sebagai platform untuk membantu para pengusaha, GoStore hadir untuk memudahkan Anda yang ingin jualan online dengan fitur-fiturnya yang sudah terintegrasi dengan Instagram Shop, Facebook Shop, dan Google Shopping. Tak hanya itu, GoStore juga akan menambah keamanan dalam transaksi untuk membantu untuk memajukan jualan online Anda.

Tunggu apa lagi? Pelajari GoStore sekarang dan kembangkan usaha Anda!

 

Similar Posts