Apa Itu Hak Merek dan Kenapa Penting untuk Bisnis Anda?

Apa Itu Hak Merek dan Kenapa Penting untuk Bisnis Anda? – Dalam dunia bisnis, brand atau merek merupakan identitas yang membedakan Anda dari kompetitor. Merek jugalah yang membuat bisnis Anda jadi lebih dikenali oleh konsumen. Untuk itu, brand Anda harus dilindungi agar tidak menimbulkan masalah dikemudian hari. Salah satu instrumen untuk melindungi bisnis Anda adalah hak merek.

Untuk membantu Anda memahami apa itu hak merek dan kenapa penting untuk bisnis Anda, simak terus artikel ini ya!

Apa Itu Hak Merek?

logo bisnis - toko roti

Dari segi hukum, merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca juga: Tips Membuat Desain Logo Kafe yang Disukai Konsumen

Sebelumnya telah dijelaskan bahwa merek merupakan identitas dari sebuah bisnis. Selain menjadi pembeda, merek juga merupakan menjadi instrumen yang mewakili sebuah perusahaan. Maka dari itu, eksistensi dan komunikasi merek menjadi faktor kunci dalam memasarkan suatu produk, baik barang maupun jasa.

Melihat betapa pentingnya arti merek pada sebuah usaha, maka wajar jika merek patut mendapat perlindungan hukum melalui instrumen Hak Merek.

Hak merek adalah hak eksklusif bagi pemilik merek terdaftar untuk menggunakan merek tersebut dalam perdagangan barang dan/atau jasa, sesuai dengan kelas dan jenis barang/jasa untuk mana merek tersebut terdaftar.

Dalam Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dijelaskan bahwa merek yang dilindungi terdiri atas tanda berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Baca juga: 4 Cara Branding Produk Sehingga Dikenal Konsumen

Dengan memiliki Hak Merek, Anda memiliki kebebasan untuk menggunakan merek tersebut untuk tujuan komersial, dan berhak melarang pihak lain untuk menggunakan merek tersebut untuk kelas dan jenis barang/jasa yang sama.

Sebagai contoh, Anda adalah pemegang hak merek untuk sebuah coffee shop bernama Color Code. Maka, Anda boleh melarang adanya coffee shop lain jika ingin menggunakan nama Color Code. Namun, Anda tidak bisa melarang jika ada orang atau kelompok yang ingin membuka toko pakaian dengan merek Color Code.


Mengapa Hak Merek Penting Bagi Bisnis?

restoran

Nama usaha, logo, dan produk merupakan sebuah kekayaan intelektual yang harus mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Untuk melindungi nama usaha, logo, dan aset penting lainnya dalam bisnis, Anda sebaiknya mengajukan pendaftaran Hak Merek.

Hal ini bisa mengurangi kemungkinan adanya perusahaan lain menyontek produk atau kekayaan intelektual bisnis Anda. Dengan demikian, bisa memberikan Anda posisi yang lebih tinggi di atas kompetitor.

Baca juga: Tips Membuat Nama Toko Menarik Beserta Contohnya

Lebih lanjut, mendaftarkan Hak Merek juga mendatangkan beragam manfaat. Anda jadi bisa lebih mudah mendatangkan investor. Bagi Anda yang belum tahu, sebelum menanamkan modal kepada sebuah perusahaan, investor bukan hanya melihat laporan keuangannya saja, tetapi juga bagaimana leadership di pemilik perusahaan dan seberapa signifikan merek atau brand tersebut di mata masyarakat.

Hak Merek adalah aset kekayaan intelektual. Jika dikelola dengan benar, merek bisa memiliki nilai atau valuasi yang jauh melebihi perusahaannya itu sendiri.

Dengan begitu, banyak sekali perusahaan yang menjual mereknya, tanpa menjual seluruh perusahaannya. Contohnya adalah merek SariWangi yang beberapa tahun lalu sempat ramai dibicarakan.


Siapa yang Berhak Mengajukan  Hak Merek?

pebisnis - pengusaha - 9 Tips Jika Ingin Resign untuk Membangun Bisnis

Pihak yang paling berhak mengajukan Hak Merek adalah pemohon hak merek itu sendiri. Sebab, mereka lah yang memiliki legal standing untuk itu. Jadi, tanpa adanya surat kuasa khusus, Anda tidak bisa mendaftarkan merek hasil ciptaan orang lain.

Perlu diketahui bersama bahwa merek bebas digunakan oleh siapa saja, sampai ada orang mendaftarkan merek tersebut ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Maka dari itu, dalam hal pendaftaran hak merek, dikenal adanya istilah first to file yaitu hak merek bisa dipegang oleh siapa pun yang mengajukan permohonan terlebih dahulu, tentu saja sepanjang permohonan hak merek ini tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Baca juga: 6 Tips Mudah dalam Membangun Identitas Usaha Anda

Hanya saja, karena proses pendaftarannya membutuhkan proses yang tidak sedikit dan memakan waktu cukup lama, Anda juga bisa menggunakan konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang terpercaya. Dengan bermodalkan surat kuasa khusus dari Anda, konsultan HKI ini bisa menangani semua proses pendaftaran hingga selesai. Tentu saja, Anda juga harus membayar biaya jasa dari konsultan ini.


Cara Mendaftarkan Hak Merek

6 Keuntungan Mendapatkan Legalitas Perusahaan - Mengapa Usaha Anda Perlu Status Hukum dan Apa Manfaatnya?

Seperti yang diutarakan sebelumnya, pendaftaran Hak Merek butuh proses yang cukup panjang. Supaya bisa memberikan gambaran yang lebih jelas, inilah syarat dan cara mendaftarkan merek yang perlu Anda ketahui.

Anda harus mengajukan permohonan pendaftaran kepada Dirjen HKI. Permohonan ini dibuat rangkap dua dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan oleh Dirjen HKI. Dalam permohonan tersebut sebaiknya dicantumkan:

  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon.
  • Nama lengkap dan alamat pemegang surat kuasa jika diperlukan.
  • Warna-warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna
  • Nama negara dan tanggal permintaan merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
  • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis kuasanya.

Ada beberapa dokumen yang harus Anda perhatikan, antara lain:

  • Fotokopi KTP, jika pemohon berasal dari luar negeri maka harus memilih tempat kedudukannya di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya.
  • Fotokopi akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh notaris, apabila Anda mengajukan permohonan atas nama badan hukum
  • Fotokopi peraturan pemilikan bersama, apabila Anda mengajukan merek kolektif (atas nama lebih dari satu orang)
  • Surat kuasa khusus, jika Anda memberikan atau diberikan kuasa untuk mendaftarkan sebuah merek
  • Tanda biaya pembayaran permohonan
  • 10 helai label merek atau etiket merek (ukuran maksimal 9×9 cm dan minimal 2×2 cm)
  • Surat pernyataan bahwa merek yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik Anda

Dari dokumen-dokumen tersebut mungkin Anda belum tahu apa yang dimaksud dengan etiket merek atau label merek. Etiket atau label merek adalah contoh yang menggambarkan merek Anda.

Jika merek Anda dalam bentuk tiga dimensi, maka lampirkan dalam bentuk karakteristik merek tersebut yakni gambar yang dapat dilihat dari depan, samping, atas, dan bawah. Jika berupa suara, label merek yang dilampirkan berupa notasi dan rekaman suara.

Adapun soal biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon tergantung dari kelas barang dan/atau jasa yang didaftarkan. Jumlah biaya yang diperlukan tercantum pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019. Untuk jenis Usaha Mikro dan Usaha Kecil tarif pendaftaran merek secara online sebesar Rp500.000,- dan jika secara manual sebesar Rp600.000.

Baca juga: Tips Membuat dan Contoh Daftar Menu untuk Bisnis Kuliner

Sedangkan, untuk yang bukan Usaha Mikro dan Usaha Mikro masuk pada kategori Umum dengan besaran tarif sebesar Rp1.800.000 jika secara online dan Rp2.000.000 jika secara manual. Dari tarif-tarif tersebut bisa dilihat bahwa pendaftaran merek secara online lebih murah daripada secara manual. Maka dari itu, disarankan Anda mendaftarkan merek secara online saja.

Setelah mengajukan permohonan pendaftaran merek, Dirjen HKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Pada tahap pemeriksaan formalitas, seluruh persyaratan akan diperiksa kelengkapannya. Jika ada yang kurang lengkap, maka Dirjen HKI akan menyediakan kesempatan pada Anda untuk melengkapinya.

Baca juga: Cara Desain Menu Makanan untuk Tingkatkan Profit Bisnis Kuliner

Begitu permohonan lolos pemeriksaan formalitas, maka lanjut ke tahap pemeriksaan substantif. Pada tahap ini, permohonan Anda akan diperiksa untuk memastikan tidak menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan. Setelah pemeriksaan substantif, permohonan pendaftaran bisa saja ditolak karena berbagai alasan, yaitu:

  • Memiliki kesamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis sepanjang memenuhi persyaratan tertentu yang ditetapkan lebih lanjut dengan peraturan pemerintah
  • Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal;
  • Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
  • Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh Negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang

Alasan-alasan tersebut tercantum pada Pasal 20 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Maka dari itu, disarankan Anda melakukan penelusuran merek terlebih dahulu sebelum mendaftarkannya.

Caranya sederhana, yaitu dengan mengunjungi situs pdki-indonesia.dgip.go.id untuk memastikan apakah merek tersebut sudah terdaftar atau belum.


Jangka Waktu Berlakunya Hak Merek

Hindari 7 Masalah Bisnis dengan Aplikasi Pembukuan Online - menghemat waktu (1)

Hak Merek bukanlah sesuatu yang abadi. Keduanya memiliki batas jangka waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang. Untuk Hak Merek sendiri, masa berlakunya adala 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Namun, jangka waktu tersebut masih bisa diperpanjang untuk 10 tahun mendatang.

Tujuan pembatasan jangka waktu ini adalah untuk memastikan merek yang didaftarkan benar-benar masih aktif dan masih diperdagangkan.

Baca juga: 15 Rekomendasi Akun TikTok tentang Bisnis dan Keuangan

Dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dijelaskan bahwa permohonan perpanjangan disetujui apabila merek yang bersangkutan masih digunakan pada barang atau jasa sebagaimana dicantumkan dalam sertifikat merek tersebut; dan barang atau jasa tersebut masih diproduksi dan diperdagangkan. Jika persyaratan tersebut tidak terpenuhi, Maka Dirjen HKI akan menolak permohonan perpanjangan merek Anda.

Itulah dia penjelasan lengkap mengenai apa itu hak merek dan kenapa penting untuk bisnis Anda. Jika Anda baru ingin memulai usaha, pendaftaran ini sangat disarankan karena dapat memberikan manfaat ekonomi sekaligus perlindungan hukum. Jadi, segera daftarkan merek dagang Anda, ya!

Similar Posts