Cara dan Link Daftar UMKM untuk Bisnis Anda

Cara dan Link Daftar UMKM untuk Bisnis Anda – Jika Anda memiliki usaha kecil atau menengah, cobalah untuk segera mendaftarkannya sebagai UMKM. Temukan info link daftar UMKM dan cara pendaftarannya melalui artikel berikut ini, yuk.

Baca juga: 4 Tips Mengembangkan UMKM Agar Mampu Bersaing

Cari Tahu Apakah Usaha Anda Termasuk UMKM atau Bukan

modal bisnis - tips mengembangkan umkm - dana darurat - akuntansi

Sebelum menyimak cara dan link daftar UMKM untuk bisnis Anda, ada baiknya Anda kenali lagi definisi dari UMKM.

UMKM sendiri merupakan usaha yang dikelola individu, rumah tangga, atau badan usaha skala kecil. UMKM digolongkan berdasarkan omzet per tahun, aset, dan jumlah karyawan. Sebagai tulang punggung ekonomi bangsa, UMKM punya peran besar dalam menggerakkan roda perekonomian.

Berikut ini adalah jenis-jenis UMKM yang Anda perlu ketahui:

1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah suatu usaha yang mempunyai aset bersih dari usahanya sekitar Rp50 juta per bulan. Ciri-ciri usaha mikro adalah belum pernah melakukan pencatatan keuangan yang sistematis dan sulit untuk melakukan pinjaman ke bank.

2. Usaha Kecil

Umumnya usaha kecil dikelola perorangan, tetapi tidak tergolong sebagai badan usaha. Jumlah total aset dari usaha kecil biasanya berada di bawah Rp300 juta untuk satu tahun. Jumlah itu adalah total kekayaan yang sudah dihitung secara terperinci. Ciri-ciri dari usaha kecil adalah tidak mempunyai sistem pembukuan dan memiliki kendala untuk memperbesar usaha.

Baca juga: Cara Daftar Bantuan UMKM, Pemilik Usaha Wajib Tahu!

3. Usaha Menengah

Sebuah badan usaha bisa dikatakan sebagai usaha menengah apabila sudah mencapai laba bersih atau aset kekayaan perusahaan sebesar Rp500 juta per bulan.

Ciri-ciri usaha menengah biasanya sudah mempunyai manajemen yang modern dan sudah mempunyai sistem pencatatan keuangan yang baik sekalipun masih dengan model sederhana. Selain itu, tenaga kerja yang terdapat pada perusahaan itu biasanya mendapatkan asuransi kesehatan dan kerja.

Baca juga: Hari UMKM Nasional 2020: Ekosistem Digital oleh Moka dan Midtrans, Kunci Maksimalkan Potensi UMKM


Link Daftar UMKM dan Cara Mendaftarkan Usaha Anda

membuat to-do list atau daftar pekerjaan

Bagi Anda yang ingin mendaftarkan usaha Anda, caranya sangatlah mudah. Anda pun bisa melakukannya secara online. Sebagai langkah awal, Anda perlu melengkapi beberapa syarat dan mengisi data yang akan diberikan kepada pengusul. Adapun link daftar UMKM dan langkah selengkapnya untuk mendaftarkan UMKM antara lain:

1. Buatlah akun lalu login di oss.go.id.

2. Pilih “Perizinan Berusaha”, setelah itu klik “Perseorangan”

3. Klik “Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro” apabila Anda ingin mendaftarkan usaha mikro perseorangan, atau Anda bisa klik “Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil” apabila Anda ingin mendaftarkan usaha kecil perseorangan.

4. Setelah itu, Anda dapat melanjutkan proses pengajuan NIB dan Izin Usaha.

5. Lengkapi kolom yang tersedia pada formulir “Data Profil”.

6. Apabila sudah, klik “Simpan” lalu klik “Lanjutkan”.

7. Pada formulir “Data Usaha”, klik tombol “Tambah Usaha”.

8. Lengkapi data yang yang terdapat pada formulir “Data Usaha”, klik “Simpan”, lalu klik “Selanjutnya”.

9. Bagi Anda yang memiliki UMKM lebih dari satu, klik “Tambah Usaha”, lalu Anda klik “Selanjutnya”.

10. Setelah itu, Anda dapat mengirimkan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan melalui formulir Komitmen Prasarana Usaha, lalu klik “Selanjutnya”.

11. Setelah Anda mengisi data NIB dan Izin Usaha, lihatlah rangkuman datanya dan lakukan preview draft NIB, Izin Lingkungan, Izin Lokasi, dan Izin Usaha di Draft NIB dan Izin Usaha. Apabila sudah, Anda bisa mencentang kotak disclaimer, lalu klik “Proses NIB”.

12. Setelah proses ini, izin usaha yang Anda ajukan bisa dicetak dalam bentuk QR melalui preview Izin Usaha QR.


Manfaat dari Mendaftarkan UMKM Anda

cara jualan online 3

1. Kemudahan Proses Peminjaman Modal

Setiap usaha pasti membutuhkan modal untuk mengembangkan usahanya agar lebih besar lagi. Salah satunya bersumber dari dana pinjaman bank atau investor. Pihak peminjam pasti akan lebih memilih meminjamkan dananya kepada usaha yang telah terdaftar secara resmi. Oleh karena itu, Anda sangat disarankan untuk mendaftarkan usaha Anda.

2. Meningkatkan Kredibilitas

Setiap usaha yang sudah berbadan hukum dan legal sudah pasti akan dengan sendirinya meningkatkan kredibilitasnya di mata investor. Tentu saja, dengan meningkatnya kredibilitas, ini akan membantu memudahkan untuk mengembangkan usaha ke depannya.

3. Mendapatkan Karyawan yang Terbaik

Apabila usaha Anda sudah terdaftar dan legal, bisnis Anda akan terlihat lebih kredibel, sehingga otomatis ikut menarik karyawan-karyawan yang lebih berkualitas. Anda dan tim hanya perlu menyeleksi dengan baik, sehingga mendapatkan karyawan yang terbaik pada bidangnya.

4. Meningkatkan Rasa Percaya dari Pembeli

Jika usaha Anda bergerak pada bidang yang memasok kebutuhan untuk perusahaan besar, tentu saja para perusahaan besar itu tidak sembarangan dalam memutuskan kerja sama dengan pihak lain.

Mereka tentu saja hanya mau bekerja sama dengan usaha yang legal dan sudah terdaftar. Apabila usaha Anda sudah legal, Anda juga bisa mengikuti tender dan dapat memenuhi berbagai macam persyaratan yang sudah ditetapkan pembeli.

Melihat dari sejumlah manfaat yang akan Anda dapatkan dari mendaftarkan usaha, tentunya Anda tidak perlu lagi menunda untuk segera mendaftarkan usaha Anda.


Itulah cara mendaftarkan UMKM online pada tahun 2021. Selain mendaftarkan usaha Anda, tentunya Anda juga dapat bergabung dengan GoStore untuk meningkatkan penjualan usaha Anda. Dengan bergabung dengan GoStore, jualan online Anda pun dapat semakin berkembang karena banyaknya kemudahan dan keuntungan yang akan Ada peroleh ketika bergabung ke dalamnya. Tunggu apa lagi? Daftarkan usaha Anda sekarang dan mari bergabung bersama GoStore!

Similar Posts