Gestun Adalah: Pengertian, Resiko, dan Kenapa Dilarang?

Gestun Adalah: Pengertian, Resiko, dan Kenapa Dilarang?

Apakah Anda pemilik kartu kredit? Kemungkinan besar, Anda sudah pernah mendengar ada transaksi yang sebaiknya tidak dilakukan, tapi justru tetap diminati. Ya, gestun adalah contoh transaksi tersebut! Meski sudah dilarang oleh Bank Indonesia, modus penipuan ini masih merajalela. Sehingga, sebaiknya Anda mengetahui seluk-beluknya sebagai langkah pencegahan agar tidak rugi.

Apa Itu Gestun?

Gesek tunai, atau lebih dikenal sebagai gestun adalah ketika seseorang menggunakan kartu kredit untuk mendapatkan uang tunai, seolah-olah sedang melakukan pembelian barang atau jasa. 

Setibanya di kasir, petugas akan menggesek kartu kredit pelanggan pada mesin EDC dan memberikan uang tunai sesuai nominal yang telah dimasukkan. Kemudian, toko atau merchant tersebut tetap mencatat transaksi sebagai pembelian, tapi pelanggan sama sekali tidak menerima produk atau jasa.

Baca juga: Cash Drawer bagi Bisnis: Manfaat dan Tips Memilih dengan Tepat

Beda Gestun dan Tarik Tunai

Transaksi tarik tunai umumnya dilakukan melalui ATM dengan biaya tambahan dan bunga yang lebih tinggi. Meski begitu, bank masih menganggap proses ini legal karena mereka sudah menetapkan biaya dan bunga tertentu untuk mengurangi risiko bagi pengguna. Sebaliknya, gestun adalah tindakan ilegal yang melibatkan pemalsuan transaksi karena penarikan uang tunai tersebut tercatat sebagai pembelian.

Mengapa Orang Melakukan Gestun?

Banyak orang melakukan gestun karena mereka butuh uang tunai dalam jumlah cepat, tapi tidak ingin terbebani dengan biaya yang biasanya dikenakan pada tarik tunai di ATM. Selain itu, mereka mungkin merasa biaya yang dikenakan oleh merchant lebih rendah daripada bunga yang dikenakan oleh bank saat melakukan tarik tunai. Namun, praktik ini jelas ilegal dan memiliki banyak risiko, baik untuk Anda sebagai pengguna kartu kredit, pihak merchant, maupun bank.

Alasan Bank Indonesia Melarang Gestun

Karena banyaknya risiko yang mengintai di balik transaksi gestun, Bank Indonesia sudah melarang praktik tersebut. Apa saja alasannya? Ini dia penjelasan selengkapnya:

  • Menambah utang

Dengan melakukan gestun, Anda tidak sadar bahwa Anda sebenarnya sedang menambah utang kartu kredit. Anda mungkin merasa telah mendapatkan uang tunai, tapi transaksi ini tetap harus dibayar sebagai utang kartu kredit, lengkap dengan bunga yang berlaku. Banyak orang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang semakin besar karena tidak bisa mengontrol penggunaan kartu kreditnya.

  • Potensi tindakan kriminal

Praktik gestun sangat rawan disalahgunakan oleh pelaku kejahatan. Terutama, untuk pencucian uang atau penggunaan kartu kredit palsu. Oleh sebab itulah, gestun bisa membawa risiko legal yang tinggi bagi merchant maupun pelanggan.

  • Merugikan pihak bank

Dari sudut pandang bank, gestun adalah tindakan yang merugikan karena mereka kehilangan potensi pendapatan dari biaya bunga tarik tunai. Bank menganggap transaksi ini sebagai pembelian barang, sehingga bunga yang dikenakan lebih rendah. Selain itu, celah transaksi ini bisa menimbulkan kerugian jika pelaku gestun gagal membayar utang kartu kreditnya.

Ciri-ciri Penipuan Gestun

Lantas, seperti apakah ciri-ciri modus penipuan gesek tunai? Agar Anda lebih waspada saat bertransaksi, sebaiknya Anda memperhatikan hal-hal berikut:

  • Umumnya, penipu hanya menawarkan gestun secara online atau di lokasi yang tidak jelas.
  • Jika biaya layanan terlalu rendah dibandingkan merchant lainnya, ini bisa jadi indikasi penipuan.
  • Pelaku akan meminta korban memberikan data pribadi seperti nomor PIN kartu kredit, CVV, dan informasi sensitif lainnya.
  • Anda tidak menerima struk atau bukti transaksi yang sah setelah menggunakan kartu kredit.

Tips Menghindari Gestun

Jangan khawatir, Anda bisa melindungi diri dari bahaya gesek tunai dengan menerapkan tips berikut ketika menggunakan kartu kredit:

  • Gunakan kartu kredit hanya untuk membeli barang atau jasa, sesuai dengan tujuan aslinya. Jangan tergoda untuk menggunakannya sebagai alat tarik tunai melalui gestun.
  • Jangan tergoda oleh tawaran gestun dengan biaya rendah. Ingatlah bahwa tindakan ini melanggar hukum dan bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
  • Batasi penggunaan kartu kredit Anda sesuai kemampuan bayar hanya untuk keperluan penting. Hal ini juga mencakup tarik tunai karena bunga dan biaya layanannya.
  • Pantau setiap transaksi yang dilakukan dengan kartu kredit. Jika Anda melihat sesuatu yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak bank.

Selain menerapkan 4 tips di atas, Anda selaku pemilik usaha juga bisa menggunakan teknologi untuk mempermudah pengecekan riwayat transaksi dan mencegah penyalahgunaan kartu kredit. Apalagi, mengingat gestun adalah tindakan ilegal yang berbahaya.

Tenang, ada solusi yang terjangkau, yaitu Point of Sale dari Moka. Sebab, Anda bisa menjadwalkan demo gratis untuk mencoba kemudahan memantau setiap transaksi keluar masuk dari berbagai metode pembayaran–termasuk kartu kredit–melalui all-in-one dashboard. Yuk, daftarkan diri Anda di sini!

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *